Analisis Tertib Administrasi Sebagai Pertanggungjawaban Kinerja Badan Permusyawaratan Desa Pada Desa Candi Sidoarjo

Authors

  • Ratna Nugraheni Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Surabaya, Jawa Timur, Indonesia
  • Lydia Setyawardani Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Surabaya, Indonesia
  • Agung Kristiawan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Surabaya, Indonesia
  • Erry Himawan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.51805/jpmm.v6i1.213

Keywords:

Tertib Administrasi, Pertanggungjawaban, Badan Permusyawaratan Desa

Abstract

Pemerintahan Daerah merupakan wujud dari pelaksanaan otonomi daerah dimana secara konstitusional ini merupakan aktualisasi dari isi pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur tentang kemungkinan untuk menyelenggarakan sistem pemerintahan secara tidak terpusat. Otonomi daerah merupakan fenomena yang sangat dibutuhkan dalam era demokrasi saat ini. Seiring dengan bergulirnya demokrasi, di dalam penyelenggaraan pemerintahan desa pun sedikit banyak mengalami perubahan. Salah satunya adalah dibentuknya lembaga perwakilan desa dalam bentuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai pengganti Lembaga Musyawarah Desa. Kinerja Badan Permusyawaratan Desa dalam pelaksanaan otonomi daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi masyarakat.  Kinerja Badan Permusyawaratan Desa tak lain adalah meliputi tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa itu sendiri. Sebagai parlemennya desa, Badan Permusyawaratan Desa menjadi sangat penting dan strategis, dimana menjadi wadah dalam menyampaikan aspirasi serta keinginan masyarakat, sekaligus juga menjadi badan pengawas terhadap semua bentuk kebijakan dari pemerintah desa. Salah satu bentuk pengawasan Badan Permusyawaratan Desa adalah pengawasan terhadap tertib administrasi dari anggotanya. Tertib administrasi ini merupakan salah satu unsur penilaian kinerja Badan Permusyawaratan Desa.

References

Anwar, M. (2017). Analisis kinerja tenaga pendidik dan kependidikan (dosen dan karyawan).

Biru, M., Hamidah, N. U., & Yuniadi, M. (2016). Analisis faktor-faktor stres kerja yang mempengaruhi kinerja karyawan. Jurnal Administrasi Bisnis, 39(2), 50–57.

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. (n.d.). Kamus besar bahasa Indonesia. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.

Garmana, D. H., & Sozidin, Z. Y. (2023). Peran Badan Permusyawaratan Desa dalam mendorong good governance di Desa Cibunar Kecamatan Rancakalong Kabupaten Sumedang. Moderat: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 9(2), 301–317.

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. (2005). Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Republik Indonesia. (2016). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Wartono, T. (2017). Pengaruh stres kerja terhadap kinerja karyawan (Studi pada karyawan Majalah Mother and Baby). Jurnal Ilmiah Prodi Manajemen Universitas Pamulang, 4(2), 41–56.

Downloads

Published

2026-04-21

How to Cite

Nugraheni, R., Setyawardani, L. ., Kristiawan, A. ., & Himawan, E. . (2026). Analisis Tertib Administrasi Sebagai Pertanggungjawaban Kinerja Badan Permusyawaratan Desa Pada Desa Candi Sidoarjo. Jurnal Pengabdian Masyarakat Madani (JPMM), 6(1), 44–56. https://doi.org/10.51805/jpmm.v6i1.213