Analisis Tertib Administrasi Sebagai Pertanggungjawaban Kinerja Badan Permusyawaratan Desa Pada Desa Candi Sidoarjo
DOI:
https://doi.org/10.51805/jpmm.v6i1.213Keywords:
Tertib Administrasi, Pertanggungjawaban, Badan Permusyawaratan DesaAbstract
Pemerintahan Daerah merupakan wujud dari pelaksanaan otonomi daerah dimana secara konstitusional ini merupakan aktualisasi dari isi pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur tentang kemungkinan untuk menyelenggarakan sistem pemerintahan secara tidak terpusat. Otonomi daerah merupakan fenomena yang sangat dibutuhkan dalam era demokrasi saat ini. Seiring dengan bergulirnya demokrasi, di dalam penyelenggaraan pemerintahan desa pun sedikit banyak mengalami perubahan. Salah satunya adalah dibentuknya lembaga perwakilan desa dalam bentuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai pengganti Lembaga Musyawarah Desa. Kinerja Badan Permusyawaratan Desa dalam pelaksanaan otonomi daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi masyarakat. Kinerja Badan Permusyawaratan Desa tak lain adalah meliputi tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa itu sendiri. Sebagai parlemennya desa, Badan Permusyawaratan Desa menjadi sangat penting dan strategis, dimana menjadi wadah dalam menyampaikan aspirasi serta keinginan masyarakat, sekaligus juga menjadi badan pengawas terhadap semua bentuk kebijakan dari pemerintah desa. Salah satu bentuk pengawasan Badan Permusyawaratan Desa adalah pengawasan terhadap tertib administrasi dari anggotanya. Tertib administrasi ini merupakan salah satu unsur penilaian kinerja Badan Permusyawaratan Desa.
References
Anwar, M. (2017). Analisis kinerja tenaga pendidik dan kependidikan (dosen dan karyawan).
Biru, M., Hamidah, N. U., & Yuniadi, M. (2016). Analisis faktor-faktor stres kerja yang mempengaruhi kinerja karyawan. Jurnal Administrasi Bisnis, 39(2), 50–57.
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. (n.d.). Kamus besar bahasa Indonesia. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.
Garmana, D. H., & Sozidin, Z. Y. (2023). Peran Badan Permusyawaratan Desa dalam mendorong good governance di Desa Cibunar Kecamatan Rancakalong Kabupaten Sumedang. Moderat: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 9(2), 301–317.
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. (2005). Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Republik Indonesia. (2016). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Wartono, T. (2017). Pengaruh stres kerja terhadap kinerja karyawan (Studi pada karyawan Majalah Mother and Baby). Jurnal Ilmiah Prodi Manajemen Universitas Pamulang, 4(2), 41–56.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ratna Nugraheni, Lydia Setyawardani, Agung Kristiawan, Erry Himawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Pengabdian Masyarakat Madani (JPMM) by LPPM STEBIS Bina Mandiri, Bogor, Jawa Barat, Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
Under the following terms:
-
Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.


