Edukasi Generasi Muda Tentang Peran Dan Fungsi Otoritas Jasa Keuangan, Perencanaan Dan Pengelolaan Keuangan
DOI:
https://doi.org/10.51805/jpmm.v6i1.219Keywords:
Financial Literacy, OJK, Financial Planning, Digital FinanceAbstract
Penelitian ini bertujuan meningkatkan literasi keuangan siswa SMAN 16 Pekanbaru. Program ini didasarkan pada kondisi rendahnya pemahaman generasi muda terhadap peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pengelolaan keuangan pribadi, serta risiko layanan keuangan digital, sebagaimana ditunjukkan dalam Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2024 yang menempatkan kelompok usia 15–17 tahun sebagai kelompok dengan literasi keuangan terendah. Hasil monitoring awal menunjukkan bahwa sebagian besar siswa belum memahami fungsi dan kewenangan OJK, belum terbiasa menyusun perencanaan keuangan sederhana, serta minim kewaspadaan terhadap pinjaman online dan aplikasi keuangan ilegal. Berdasarkan temuan tersebut, tim menyusun kegiatan edukasi melalui metode ceramah interaktif, diskusi, simulasi perencanaan keuangan, serta kuis digital guna meningkatkan partisipasi dan pemahaman peserta. Kegiatan dilaksanakan pada 26 September 2025 di Aula SMAN 16 Pekanbaru dengan peserta siswa kelas XII IPS. Hasil evaluasi menunjukkan peningkatan yang signifikan pada aspek pengetahuan, sikap, dan keterampilan peserta. Sebanyak 90% siswa mampu menjelaskan kembali peran OJK, 85% dapat menyusun perencanaan keuangan pribadi, dan 88% memahami perbedaan antara pinjaman online legal dan ilegal. Partisipasi siswa pada seluruh sesi kegiatan sangat tinggi dan mendapat apresiasi dari pihak sekolah. Selain itu, kegiatan ini memberikan dampak lanjutan berupa rencana pemanfaatan materi dan metode pembelajaran oleh guru sebagai bagian dari penguatan literasi keuangan di sekolah.Kegiatan PkM ini menghasilkan beberapa luaran, antara lain peningkatan literasi keuangan siswa, terbentuknya model edukasi keuangan berbasis media digital, publikasi pada media massa, serta penguatan kerja sama antara Universitas Persada Bunda Indonesia dan SMAN 16 Pekanbaru.
References
Arifin, S., & Tarigan, E. S. B. (2021). Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan di Kelurahan Cibubur Jakarta Timur. Jurnal Pengabdian Masyarakat Madani (JPMM), 1(1), 22-30.
Anan, M. (2023). PkM Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan pada BumMas Kresja Sebagai Peningkatan Pengelolaan Usaha Terdampak Pandemi. Jurnal Pengabdian Masyarakat Madani (JPMM), 3(1), 85-90.
Jamaludin, S., Wirawan, A., Abdal, N. M., Mahande, R. D., & Suwahyu, I. (2024). PKM Cerdas Finansial melalui peningkatan literasi finansial di era digital bagi siswa SMK Negeri 4 Gowa. Abdimas, 2(2), 45–52.
Lutfhiana, A., dkk. (2023). Pentingnya literasi keuangan melalui sosialisasi peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam upaya perlindungan masyarakat terhadap pinjaman online (pinjol) ilegal di Desa Rawajaya. Prosiding Kampelmas, 2(2), 101–108.
Ningsih, R., dkk. (2024). Teknik presentasi dan public speaking. Jurnal Kajian Ilmiah Interdisipliner, 8(12), 233–240.
Rosita, D. P., & Baidowi. (2025). Tugas dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi sektor keuangan di Indonesia. Media Hukum Indonesia, 2(6), 56–63. Yayasan Daarul Huda Krueng Mane.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. (2011). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Suci Ramadhani, Asepma Hygi Prihastuti, Sri Wahyuni, Annesa Adriyani, Rahmi Zainal, Siti Ainun, Annisa Tria Putri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Pengabdian Masyarakat Madani (JPMM) by LPPM STEBIS Bina Mandiri, Bogor, Jawa Barat, Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
Under the following terms:
-
Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.


