Perhitungan Persediaan Menggunakan Metode Fifo Dan Average Pada CV. Berkah Pohon Kurma Gresik
DOI:
https://doi.org/10.51805/jpmm.v6i1.231Keywords:
Penilaian Persediaan, Perencanaan Pajak, Metode FIFO, Metode Rata-rataAbstract
Penilaian persediaan adalah metode akuntansi yang digunakan oleh perusahaan untuk mengetahui nilai persediaan yang tidak terjual pada saat mereka menyusun laporan keuangan. Persediaan merupakan aset bagi suatu perusahaan, dan untuk mencatatnya di neraca harus memiliki nilai finansial. Nilai ini dapat membantu menentukan rasio perputaran inventaris, yang selanjutnya akan membantu merencanakan keputusan pembelian. Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan 36 Tahun 2008 pasal 10 ayat 6, terdapat dua metode yang dapat digunakan oleh wajib pajak dalam menilai persediaan barang dan pemakaian persediaan untuk menghitung harga pokok penjualannya yaitu mendahulukan persediaan yang diperoleh pertama yaitu metode FIFO (First In First Out) dan metode Rata-rata (Average). Masing-masing metode ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Perusahaan sebagai wajib pajak dapat memanfaatkan Undang-Undang Perpajakan tersebut untuk meminimalisasi jumlah pajak terutang. Cara efisiensi jumlah pajak terutang perusahaan dapat dilakukan dengan pemilihan metode yang tepat dari beberapa metode yang diijinkan Undang-Undang Perpajakan. Perusahaan melihat dampak pemilihan metode tersebut pada laba perusahaan, yang nantinya akan berpengaruh terhadap beban pajak yang dibayarkan oleh perusahaan.
References
Atallah, Gattar Fath (2025) https://mekari.com/blog/metode-penilaian-persediaan/
Azahra, A., & Siauwijaya, R. (2022). Selection of Inventory Valuation Method Using Fifo Weighted Averaged. 4(1), 11–22. https://doi.org/10.21512/becossjournal.v4i1.7773
Joana, Pricillia (2020) https://pajakmania.com/perbedaan-laporan-keuangan-komersial-dan-fiskal/
Resmi, Siti, 2019. Perpajakan. Teori dan Kasus. Buku 1. Salemba Empat. Jakarta
Sonu, Sri Sunarni, Novi Swandari Budiarso. 2020. Penerapan Metode Persediaan Dalam Perencanaan Pajak. Jurnal Ipteks Akuntasi bagi Masyarakat 4(2), 49-54. https://doi.org/10.32400/jiam.4.2.2020.34101
Undang-undang Republik Indonesia Nomer 36 tahun 2008 tentang perubahan keempat atas Undang-undang Nomer 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Waluyo, 2012. Perpajakan Indonesia: Buku 1. Edisi 11. Jakarta: Salemba Empat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Lydia Setyawardani, Agung Kristiawan, Erry Himawan, Ratna Nuraheni

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Pengabdian Masyarakat Madani (JPMM) by LPPM STEBIS Bina Mandiri, Bogor, Jawa Barat, Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
Under the following terms:
-
Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.


