Penguatan Sumber Daya Manusia Melalui Pelatihan Perhitungan Pph Pasal 21 Menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata Pada CV. Berkah Pohon Kurma Gresik
DOI:
https://doi.org/10.51805/jpmm.v6i2.280Keywords:
PPh Pasal 2, Tarif Efektif Rata-Rata (TER), Pengabdian MasyarakatAbstract
Pajak merupakan jenis pungutan di Indonesia yang pemungutannya berdasarkan Undang-undang sehingga bersifat memaksa, dipungut oleh negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Salah satu jenis pajak yang dipungut oleh negara sebagai pajak pusat adalah pajak penghasilan. Pajak penghasilan merupakan pajak yang bisa dikenakan terhadap wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan (perusahaan) yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh selama satu tahun pajak. Agar supaya pembayar pajak tidak malas membayar pajak, negara akan selalu membuat peraturan perpajakan yang baru, dengan harapan untuk membangun tata cara perpajakan yang lebih berdaya guna, hemat dan dapat dipertanggungjawabkan. Atas dasar inilah, maka pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang tarif pemotongan dan pengenaan pajak penghasilan pasal 21 atas pendapatan berkenaan dengan tugas, layanan, atau aktivitas wajib pajak orang pribadi, yang mulai dilaksanakan per tanggal 1 Januari 2024. Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, pemerintah akan menyesuaikan tarif pajak pajak penghasilan pasal 21 untuk pegawai tetap, yaitu menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER). Tarif Efektif Rata-rata (TER) ini mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2024. Penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) bertujuan untuk memberikan kemudahan baik bagi perusahaan sebagai pemotong pajak penghasilan pasal 21 untuk pegawai tetap, sedangkan bagi pegawai tetap akan memudahkan dalam pelaporannya. Selain itu penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) ini mempunyai tujuan sebagai penyederhanaan dalam skema tarif pajak penghasilan pasal 21 untuk pegawai tetap.
References
Anggraeni, Dian dan Angga Sukma Dhaniswara (2024). Direktorat Jenderal Pajak. Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26. https://dataon.com/id-id/blog/perbedaan-pkwtt-dan-karyawan-tetap/
https://ejurnal.kampusakademik.my.id/index.php/jemba/article/view/405
Mardiasmo, 2023. Perpajakan Edisi Terbaru. Edisi 1. Cetakan 1. Andi Offset. Yogyakarta.
PER 16/PJ/2016. Tentang. Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa Dan Kegiatan Orang Pribadi.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 Tentang Tarif Pemotongan Dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Pendapatan Berkenaan Dengan Tugas, Layanan, Atau Aktivitas Wajib Pajak Orang Pribadi.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya
Resmi, Siti, 2019. Perpajakan. Teori dan Kasus. Buku 1. Salemba Empat. Jakarta.
Sunarsi, D., Malik, M., Indrawati, D., & Mareta, D. (2026). Tantangan Dan Kesiapan Usaha Kecil Menengah Dalam Menerapkan Sistem Audit Sumber Daya Manusia. Prosperitas: Jurnal Ilmu Ekonomi, 1(1), 44–54.
Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tahun 2021
Undang-undang Republik Indonesia Nomer 36 tahun 2008 tentang perubahan keempat atas Undang-undang Nomer 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Waluyo, 2017. Perpajakan Indonesia: Buku 1. Edisi 11. Salemba Empat. Jakarta.
Yolanda & Erna. 2024. Analisis PPh Pasal 21 Sebelum dan Sesudah Menggunakan Tarif Efektif PP 58/2023. Jurnal Ilmiah Ekonomi Manajemen Bisnis dan Akuntansi Vol.1, No.2 Juli 2024. Hal 791-802.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ratna Nugraheni, Lydia Setyawardani, Agung Kristiawan, Erry Himawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Pengabdian Masyarakat Madani (JPMM) by LPPM STEBIS Bina Mandiri, Bogor, Jawa Barat, Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
Under the following terms:
-
Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.


