Pemanfaatan Financial Technology dalam Pengelolaan Keuangan pada UMKM di Wilayah Depok
DOI:
https://doi.org/10.51805/jpmm.v2i1.70Kata Kunci:
Pengelolaan Keuangan, Financial Technology, MSMEsAbstrak
Tujuan umum dalam kegiatan PKM ini yaitu mendukung bagi pengusaha UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) dengan memberi pelatihan dan pengetahuan praktis ilmu manajemen dalam pengelolaan keuangan dan pemanfaatan financial technology yang dapat menunjang peningkatan dan pertumbuhan UMKM. Metode yang dipakai yaitu metode pengumpulan data dan penyampaian materi secara langsung, demonstrasi, konsultasi manajemen keuangan serta pemanfaatan financial technology untuk meningkatkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Hasil dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini didalam upaya pendampingan dan pengembangan UMKM menunjukan bahwa dengan pemanfaatan Fintech oleh pelaku UMKM dapat mempermudah transaksi keuangan seperti metode pembayaran jual beli produk yang sudah digital, penyimpanan dana secara digital menjadi praktis dan cepat, dan juga memudahkan pelaku UMKM dalam mencari pendanaan/modal usaha. Dari kegiatan PKM ini, dapat disimpulkan bahwa para pengusaha UMKM dapat lebih memahami dan menerapkan metode pengelolaan keuangan sederhana dan memanfatkan financial technology untuk mencapai kesejahteraan dan perkembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Referensi
Agus, D. Harjito dan Martono. 2013. Manajemen Keuangan, Edisi kedua. Yogyakarta: EKONISA.
Akuntansi, R. Abdul Halim dan Sarwoko. 2013. Manajemen Keuangan (Dasar-dasar Pembelanjaan Perusahaan). Edisi Kedua. BPFE. Yogyakarta
Arifin, S., & Tarigan, E. S. B. (2021). Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan di Kelurahan Cibubur Jakarta Timur. Jurnal Pengabdian Masyarakat Madani (JPMM), 1(1), 22-30.
Habibah, H., Margie, L. A., Pratiwi, A. P., Afridayani, A., & Ridwan, M. (2021). PELATIHAN AKUNTANSI DAN PENGELOLAAN KEUANGAN PADA UMKM RATENGAN. Abdi Laksana: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(3), 430-437.
Kasmir. (2014). Analisis Laporan Keuangan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Sugiyanto, S., Suhendar, B., Sulistiawati, S., Firdaus, A. N., & Budiarto, R. (2021). Pemberdayaan Anak-Anak Melalui Pelatihan Karakter Building Dengan Pemanfaatan Tabungan Sejak Usia Dini Di Asrama Yatim Putra Mizan Amanah Bintaro Tangerang. Jurnal PADMA: Pengabdian Dharma Masyarakat, 1(3).
Widiarti, A., Insani, N., & Tuanaya, H. H. (2021). PENYULUHAN DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF DARI LAYANAN PINJAMAN ONLINE DALAM RANAH HUKUM PIDANA DAN HUKUM PERDATA DI DESA JAGABAYA, KABUPATEN LEBAK-BANTEN. Abdi Laksana: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(3), 425-429.
Bank Indonesia. (2018). MENGENAL FINANCIAL TEKNOLOGI. Retrieved from https://www.bi.go.id/id/edukasi/Pages/mengenal-Financial-Teknologi.aspx
Bimbimo. (n.d.). Pengertian Pengelolaan Keuangan, Tujuan dan Fungsinya. Retrieved from https://bimbimo.com/keuangan/pengertian-pengelolaan-keuangan-tujuan-dan-fungsinya/
Idris, M. (2021). Fintech Adalah: Pengertian, Jenis, dan Aturan. Retrieved from kompas.com: https://money.kompas.com/read/2021/04/22/185857226/fintech-adalah-pengertian-jenis-dan-aturan-hukumnya?page=all
Kominfo. (2018). Lamikro, Aplikasi Laporan Keuangan Sederhana Untuk Usaha Mikro. Retrieved from https://kominfo.go.id/content/detail/13065/lamikro-aplikasi-laporan-keuangan-sederhana-untuk-usaha-mikro/0/artikel_gpr
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Kurniawan Raharjo, Nia Daliana Dalimunte, Nugroho Adhe Purnomo, Muhamad Zen, Tiffani Novia Rachmi, Nardi Sunardi, Zulfitra
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Pengabdian Masyarakat Madani (JPMM) by LPPM STEBIS Bina Mandiri, Bogor, Jawa Barat, Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
Under the following terms:
-
Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.