Implementasi Program Kemitraan Dan Bina Lingkungan (PKBL) dan Kendala (Studi pada PT Waskita Karya (Persero) Tbk
DOI:
https://doi.org/10.51805/jpmm.v1i2.31Kata Kunci:
Hukum Korporasi, Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, WaskitaAbstrak
Pelaksanan Program Kemitraan adalah progam untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi Tangguh dan mandiri dan Bina Lingkungan adalah program pemberdayaan kondisi sosial masyarakat yang selanjutnya disebut PKBL oleh Perusahaan-Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di lingkungan sekitar tempat operasional BUMN. Sebagai salah satu BUMN terkemuka, PT. Waskita Karya Tbk. juga melaksanakan, Akan tetapi pelaksanaanya masih terdapat ketidaksesuian dan kendala. Permasalahan dalam karya ilmiah ini adalah Bagaimana kesesuaian pelaksanaan PKBL PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan PERMENEG BUMN Nomor PER-09/MBU/07/2015 dan kendala- kendala apa yang dihadapi oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dalam pelaksanaan PKBL tersebut. Metode penelitian yang digunakan merupakan penelitian yuridis normatif yang bersifat deskrtiptif dengan menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif dengan cara logika deduktif. Berdasarkan hasil penelitian PT Waskita (Persero) Tbk, masih terdapat ketidaksesuaian dengan PERMENEG BUMN Nomor Per-09/Mbu/07/2015. Adapun Kendala-Kendala yang dihadapi dalam Pelaksanan PKBL oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk yaitu karena adanya sumber daya manusia yang terbatas dan juga aksesbilitas untuk mengadakan survey lapangan. Beberapa Mitra binaan juga ada yang tidak mempunyai itikad baik dalam pelaksanaan Program Kemitraan
Referensi
Hartini, R. (2017). BUMN persero: konsep keuangan negara dan hukum kepailitan di Indonesia. Setara Press.
Ilmar, A. (2012). Hak Menguasai Negara Dalam Privatisasi BUMN. Kencana.
Marzuki, M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media.
Purwati, A. (2020). Metode penelitian hukum teori & praktek. Jakad Media Publishing.
Sri Bakti Yunari. (2014). Regulasi Program Kemitraan dan Bina Lingkungan bagi BUMN. Jurnal Ilmiah Hukum Bisnis, 33, 384–394.
Sri Bakti Yunari, S. N. (2012). Regulasi Corporate Social Responsibility Pasca Berlakunya PP No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Jurnal Ilmiah Hukum Bisnis, 31(Ritel Tradisional vs Ritel Modern), 576–583.
Tanjung, M. A. (2016). Koperasi dan UMKM sebagai fondasi perekonomian Indonesia. Penerbit Erlangga.
Widjaja, G., & Pratama, Y. A. (2008). Risiko Hukum & Bisnis Perusahaan Tanpa CSR.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Faza Ihya Sya’bana, Sri Bakti Yunari
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Pengabdian Masyarakat Madani (JPMM) by LPPM STEBIS Bina Mandiri, Bogor, Jawa Barat, Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
Under the following terms:
-
Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.